Cara membuat SKCK itu ternyata mudah

Di dalam artikel kali ini saya akan mencoba menceritakan tentang apa itu SKCK dan cara pembuatannya secara offline step by step.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang disebut SKCK adalah,surat yang diterbitkan oleh kepolisian kepada pemohon/seseorang untuk menerangkan bahwa ada ataupun tidaknya catatatan tentang kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK tersebut adalah 6 bulan dari masa penerbitan dan bisa diperpanjang kembali jika memerlukannya.
BACA : 44 Cara Menjadi Seseorang Yang Lebih Baik
Seiring berjalannya waktu,syarat dan tata cara pembuatan SKCK ini telah banyak mengalami beberapa perubahan.Contoh :

  • Sekarang tidak perlu membuat surat keterangan dari RT/RW setempat dahulu untuk melengkapi salah satu syarat yang berlaku (  karena dianggap tidak efisien dan buang banyak waktu )
  • Biaya untuk administrasi pembuatan sekarang menjadi Rp.30.000,- dari Rp.10.000,- ( biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai penerimaan negara bukan pajak )
  • Seingat saya dulu waktu membuatnya dibutuhkan foto 4 X 6 sebanyak 4 lbr,tetapi sekarang menjadi 5 lbr.
  • Sidik jari tidak diperlukan lagi,menurut alasan saya mungkin karena sekarang sudah ada E-KTP yang sudah terintergrasi dengan sidik jari.
Ok,saya anggap bagi beberapa orang ada yang memahami cara dan proses pembuatan SKCK ini karena sudah pernah membuatnya.Tetapi,tidak ada salahnya kan kalau saya menjabarkannya disini hanya untuk berbagi info untuk kebaikan?.

Berdasarkan pengalaman pribadi saya waktu membuatnya untuk keperluan lamaran kerja,saya akan membagikannya kepada anda semua.Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum anda membuatnya,yaitu persiapan berkas untuk persyaratan pembuatannya dan syarat pendukung lainnya.

Persyaratan pertama yaitu persiapan berkas untuk mengajukan pembuatannya ( persiapan berkas harus dilakukan sebelum hari kita membuatnya,jangan sampai ada yang kelupaan/ketinggalan ).
Persyaratan kedua yaitu syarat pendukung.Yang dimaksud syarat pendukung adalah pakaian setelan yang formal dan rapih untuk memasuki area kantor kepolisian setempat juga uang untuk biaya administrasi pembuatan sebesar Rp.30.000,-

Cara membuat SKCK itu ternyata mudah
Syarat masuk Polsek

Lalu berkas apa saja yang mesti kita persiapkan untuk persyaratan?

1. Foto Copy KK ( Kartu Keluarga ) 1 lembar.
2. Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) 1 lembar.
3. Foto Copy Akte Lahir/Ijazah terakhir.
4. Pas Foto ukuran 4 X 6 ( Latar belakang berwarna merah ) 5 lembar.


Cara membuat SKCK itu ternyata mudah
Syarat-syarat membuat skck

Jika semua persyaratan di atas sudah komplit,segera berangkat ke kantor POLSEK atau POLRES setempat sesuai domisili anda masing masing.
Untuk hari pelayanannya yaitu dari hari Senin hingga hari Jumat mulai pukul 08:00 pagi sampai pukul 15:00 sore.Berangkatnya pagi yah ! supaya menghindari antrian yang panjang dan cepat pula prosesnya.Biasanya untuk proses waktu pembuatannya sekitar 1 - 3 jam tergantung banyak atau tidaknya pembuat.

Alur pembuatannya adalah :

Pertama jadikan 1 bundle berkas anda di beri papper clip yang tersedia dilokasi,lalu serahkan ke petugas loket bilang "mau buat SKCK baru/perpanjang SKCK".Lalu petugas loket memberi perintah untuk taruh berkas di tempat yang ditunjuk dan menunggu untuk dipanggil.

Kedua anda dipanggil dan diberikan formulir pendaftaran untuk diisi lengkap dan diserahkan kembali ke petugas loket,lalu tunggu lagi.

Ketiga nama kita dipanggil petugas loket untuk membayar administrasi sebesar Rp.30.000 dan petugas loket memberi kwitansi pembayaran sebagai bukti sah bahwa kita sudah membayarnya dan kita menunggu lagi untuk dipanggil.

Keempat nama kita dipanggil lagi untuk mengambil SKCK dan tukar dengan kwitansi pembayaran sebelumnya sebagai tanda bahwa SKCK kita sudah jadi dan berada di tangan anda.

Kelima,pulang dengan senyuman indah dan wajah sumringah sambil membawa SKCK baru.

Demikianlah cara dan proses pembuatan SKCK yang mungkin bisa membantu anda,semoga bermanfaat.

Note : Pembuatan tersebut adalah ketika ingin membuat yang baru dan bukan untuk perpanjang.Pembuatan berlokasi di Polsek untuk domisili Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.Tentang pembuatan atau perpanjang dan lokasi yang lain mungkin akan berbeda.

Cara membuat SKCK itu ternyata mudah

Cara membuat SKCK itu ternyata mudah

Cara membuat SKCK itu ternyata mudah


Merujuk pada : https://skck.polri.go.id

1 komentar:

• Feedback anda penting bagi kami.
• Jangan memposting komentar spam, itu akan segera dihapus setelah kami meninjau.
• Hindari menyertakan URL situs web dalam komentar anda.

Diberdayakan oleh Blogger.